BANI YUSUF - "Saya nikahkan dan kawinkan sebagaimana yang diwakilkan oleh Bapak Saehudin, saudari Putri Fauziah Binti Saehudin dengan saurdara Yunus Bin Nasirin dengan maskawin seperangkat alat sholat dan uang Rp 300.000, - dibayar tunai." Ujar Bapak Penghulu.
"Hadirin bagaimana? Sah!..." Ujarnya lagi. Dan para hadirin menjawab "Sah!...Sah!...". Atas jawaban tersebut lalu dilanjutkan dengan do'a oleh Bapak penghulu dan para hadirin mengaminkannya.
Ijab Qobul pada pernikahan diantara kedua mempelai tersebut dilakukan secara terbuka yang disaksikan olah dua keluarga besar tersebut dengan dua orang saksi yaitu Ust. Ismail dan Ust. Ansor dengan maskawin seperangkat alat sholat dengan uang senilai Rp 300.000,-.
Penyatuan dua hati antara Putri Fauziah dari putri Bapak Saehundin dan Yunus dari Putra Bapak Nasirin berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Bantarkawung pada 27 Oktober 2023.
Selamat kepada kedua mempelai mudah-mudahan penyatuan antara dua hati ini diberkahi oleh Sang Ilahi menjadi keluarga sakinah mawadah warohmah pernikahan yang langgeng dan penuh bahagia.
Atas prosesi diatas dapat dijadikan contoh bagi kaum muda-mudi untuk segera menjalankan pernikahan terutama bagi yang sudah mampu daripada terjerumus dengan gelimang dosa, semua itu akan terbebas dengan adanya ikatan pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar